Diduga Mesum, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga saat Berduaan di Dalam Kamar Mulai Siang
Setelah digrebek, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diminta duduk di depan tempat kosnya.
Sebelumnya, personel Polres Luwu menangkap Apping terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Apping ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.
Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.
Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan di bagian kelamin pukul 15.00 Wita tadi.
Pada pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuknya di rumahnya.
Faisal menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban.
Dimana pelaku merupakan kerabat ayah korban.
Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam lalu mencabulinya.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dengan kelamin yang mengeluarkan darah.
"Dia kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Faisal.
Saat digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek robek-robek. (*)
Sumber: Surya.co.id/Kompas.com/Tribuntimur.com.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Digrebek Warga,