Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Mesum, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga saat Berduaan di Dalam Kamar Mulai Siang

Setelah digrebek, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diminta duduk di depan tempat kosnya.

Editor: Ansar
Youtube
ilustrasi penggerebekan 

Sebelumnya, personel Polres Luwu menangkap Apping terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Apping ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.

Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.

Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan di bagian kelamin pukul 15.00 Wita tadi.

Pada pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuknya di rumahnya.

Faisal menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban.

Dimana pelaku merupakan kerabat ayah korban.

Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam lalu mencabulinya.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dengan kelamin yang mengeluarkan darah.

"Dia kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Faisal.

Saat digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek robek-robek. (*)

Sumber: Surya.co.id/Kompas.com/Tribuntimur.com.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Digrebek Warga, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved