Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Kedapatan Bawa Sajam Saat Malam Takbiran, Pemuda Mattiro Deceng Digiring ke Polres Maros

Polres Maros mengamankan seorang pemuda saat melaksanakan patroli gabungan pengamanan malam takbiran.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
AM Ikhsan/Tribunmaros.com
Barang bukti sajam yang diamankan Polres Maros saat patroli gabungan, Minggu (23/5/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Polres Maros mengamankan seorang pemuda saat melaksanakan patroli gabungan pengamanan malam takbiran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2020) malam.

Patroli gabungan ini juga melibatkan TNI-Polri dan lintas instansi yang dipimpin Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon dan Dandim 1422 Maros Letkol Inf Farid Judo.

Mereka menyisir beberapa lokasi berkumpulnya pemuda untuk mengatisipasi gangguan kamtibmas, minuman keras, dan narkoba saat malam takbiran.

Titik Lokasi yang jadi atensi adalah Kawasan Pasar Malam dan Pantai Tak Berombak yang sangat ramai pengunjung pada malam takbiran.

Dalam patroli tersebut, petugas Patmor Sabhara mengamankan AD (17) warga Desa Mattiro Deceng, Kecamatan Lau.

Ia kedapatan membawa tujuh buah sajam jenis busur dan ketapel yang disembunyikan di dalam tas yang dia bawa.

AD kemudian digiring ke SPKT Polres Maros guna proses pemeriksaan lebih lanjut .

Kasubbag Humas Kompol Ribi menjelaskan bahwa saat patroli gabungan, pihaknya berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa sajam, dan lasngsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Benar ada pemuda yang diamankan bawa sajam, jenisnya busur panah ketapel Lontar sebanyak 7 buah yang dia sembunyikan di dalam tas," ujarnya.

Selain mengamankan pemuda bawa Busur, Polres Maros juga mengamankan pengendara sepeda motor yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Selain pemuda yang membawa busur, kami juga mengamankan 16 unit sepeda motor dari pengendara yang terjaring semalam," katanya.

Pelanggarannya beragam mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan yang tidak sesuai spek ataupun menggunakan knalpot racing/bising. "Semua kita berikan sanksi tilang," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved