Baru Saja Iuran Dinaikkan, Pemerintah Ingin Buat Kelas Tunggal, Tak Ada Lagi Kelas I, II, dan III
Pemerintah berencana melebur sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas tunggal
TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah berencana melebur kelas I, II, dan III menjadi satu kelas tunggal.
Sehingga diharapkan kesemerataan dalam dalam pelayanan kesehatan masyarakat dapat benar-benar terjadi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Jadi menurut Muttaqien, sebenarnya hanya ada satu kelas yakni kelas standar di JKN, jika mengacu pada UU SJSN.
• Besaran Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Mei 2020 yang Diteken Jokowi di Tengah Pendemi
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Siapkan 4 Dokumen
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis (21/5/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?.
Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.
Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.
Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.
Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).
Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.
Sehingga proses penyatuan kelas BPJS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, menurut Muttaqien sampai Desember 2020.
Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Lalu pada pasal 54B dinyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.
Apakah artinya dalam waktu dekat kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur?
