BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Siapkan 4 Dokumen
Ingin turun kelas BPJS Kesehatan karena tak mampu bayar iuran lebih tinggi? Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingin turun kelas BPJS Kesehatan karena tak mampu bayar iuran lebih tinggi? Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan.
Belum kelar urusan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pada 31 Maret 2020 lalu telah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun lalu.
Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang (iuran BPJS 2020).
Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020) ada 4 dokumen yang harus disiapkan yaitu KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan formulir.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan
Berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan selengkapnya:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu peserta BPJS Kesehatan.