Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Saja Iuran Dinaikkan, Pemerintah Ingin Buat Kelas Tunggal, Tak Ada Lagi Kelas I, II, dan III

Pemerintah berencana melebur sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas tunggal

Editor: Anita Kusuma Wardana
TribunStyle
Pemerintah berencana melebur sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas tunggal 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan saran bagi para peserta BPJS Kesehatan, terkait iuran BPJS Kesehatan.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (15/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas apabila tidak sanggup membayar.

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.

Hal ini dikarenakan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

()

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Sementara, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun kelas.

Sebab menurutnya, konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Hal ini membuat protes dari berbagai pihak lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil pemerintah sebagai menjalankan dua tanggung jawab besar.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved