Mengurai Pelanggaran HAM di Masa Pandemi Covid-19
Kebijakan yang melonggarkan PSBB yang berdampak seorang atau beberapa bahkan secara masif mengakibatkan warga terpapar Covid-19 dan meninggal dunia
Sebaliknya, kebijakan yang melonggarkan PSBB yang berdampak seorang atau beberapa bahkan secara masif mengakibatkan warga terpapar Covid-19 dan meninggal dunia maka pemerintah tidak saja gagal melaksanakan kewajibannya melindungi kesehatan publik, namun telah melanggar hak hidup warganya yang bersifat underogable rights yakni hak yang tidak bisa dicabut dan dikurangi dalam kondisi apapun meski keadaan darurat sekalipun.
Pertanggungjawaban Hukum
Hukum hak asasi manusia dapat mengukur dan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian pemenuhan tanggungjawab pemerintah. Apakah karena faktor ketidakmampuan (inability/ incapacity) ataukah murni karena ketidakmauan (unwilling)? Dengan menelisik dokumen APBN/ APBD beserta seluruh laporan realisasinya dan daftar inventarisasi pelaporan Barang Milik Negara/Daerah.
Sikap diam, lamban dan/atau menggunakan sumber daya yang tersedia secara tidak tepat seperti program-program isolasi mandiri pasien yang melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik (good governance), rencana pengadaan lima unit mobil mewah untuk pimpinan DPRD Sulsel di masa pandemi.
Terlebih jika disertai tindakan korupsi oleh pejabat terhadap dana covid-19: transaksi fiktif, markup anggaran mengadaan APD dan alat kesehatan lainnya, perlengkapan pengurusan jenasah Covid adalah dapat dikategorikan sebagai rangkaian pelanggaran HAM.
Semua bentuk pelanggaran HAM baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi pidana, perdata dan/ atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan umum UU No. 39 Tahun 1999) yang dapat dituntut secara berjenjang yakni lewat mekanisme hukum nasional dan mekanisme internasional.
Selain itu, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepala negara atau kepala daerah (termasuk partai pengusungnya) yang dipilih dalam Pemilu/ Pilkada juga berdampak secara politis karena kegagalannya dalam memenuhi dan melindungi hak dasar konstituen politiknya. Semoga menjadi perhatian dan dipetimbangkan. Wallahu a'lam bish-shawabi. (*)