OPINI
Kerawanan Sosial Sebagai Dampak Covid-19
Sumbangan pihak ketiga, pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan juga menjadi bagian-bagian yang rawan disalahgunakan.
Artinya semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Hukum yang benar adalah hukum yang mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakatnya.
Selain itu, akurasi data juga berdampak pada ketepat-sasaranan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Namun yang menjadi permasalahan di beberapa daerah yaitu ketidakakuratan data penerima bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat.
Ini berakibat pada banyaknya keluhan masyarakat yang tidak menerima bantuan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Karena itu perlu dievaluasi oleh pemerintah dan meningkatkan pengawasan, agar kecemburuan-kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dapat dihindari.
• Fatimah Kalla: Tabungan Usaha Paling Lama Bisa Dipakai 3-4 Bulan
Selain itu, evaluasi dan lebih memperketat pengawasan dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk meghindari adanya kemungkinan-kemungkinan penyelewengan maupun penyalahgunaan bantuan bahkan kemungkinan adanya korupsi.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolah dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) bahwa terdapat titik rawan penyelewengan atau korupsi anggaran dana penanggulangan Covid-19.
Misalnya pada pengadaan barang atau jasa yang rentan terjadi kolusi dengan penyedia barang, penggelembungan harga (mark-up), kickback, konflik kepentingan (conflic of interest) dalam pengadaan, hingga kecurangan.
Selain itu, Filantropi atau sumbangan pihak ketiga, pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan juga menjadi bagian-bagian yang rawan terhadap oknum-oknum yang tidak bertangggung jawab sehingga memanfaatakan situasi yang genting ini demi keuntungan pribadinya atau golongannya.
Semoga pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk semakin memperkuat soliditas dan kebersamaan.
Bukan justru melahirkan kerawanan dan konflik sosial. (*)