Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Banyak Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Setiap Umat Islam Jelang Idul Fitri?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
DOK NU ONLINE
Tata cara, niat, doa, cara hitung zakat fitrah lengkap di sini, penjelasan Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Zakat fitrah merupakan hal wajib bagi setiap umat muslim.

Ini juga merupakan amalan saat bulan suci Ramadhan.

Menyambut hari raya Idul Fitri, digelar pula penerimaan zakat untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Simak penjelasan selengkapnya tentang Zakat Fitrah :

1. Pengertian

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada prinsipnya zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan, hal inilah yang kemudian menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga sebagai wujud membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

2. Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya ijmak ulama adalah hadis Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Juga dari hadis Abi Sa’id yang berbunyi:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved