Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nursari: Ambang Batas Jangan Diterapkan Dulu di Daerah

FGD menyangkut penelitian berjudul 'Desain Sistem Representasi Proposional, Ambang Batas, dan Keserentakan Pemilu

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Abd Azis/Tribun Timur
Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar bersama Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) via aplikasi Zoom Jumat (15/5/2020).

FGD menyangkut penelitian berjudul 'Desain Sistem Representasi Proposional, Ambang Batas, dan Keserentakan Pemilu di Indonesia: Studi Kasus di Enam Provinsi dan Sembilan Kabupaten/Kota' dipimpin Ridho Al-Hamdi.

Hadir Komisioner Bawaslu Makassar Nursari, Abdillah Mustari, Abd Hafid dan Sri Wahyuningsih. Mereka menjadi pembicara yang memberikan informasi kepada peneliti.

Nursari mengatakan, soal ambang batas Pemilu pada pemilihan legislatif atau parliamentary threshold. Menurutnya, parliamentary threshold untuk saat ini sebaiknya jangan diterapkan dulu, terutama di daerah.

"Karena potensi calon legislatif yang berkualitas bisa jadi lebih banyak di sana," ujarnya via pesan WhatsApp Grup Membangun Demokrasi, Jumat (15/5/2020) malam.

Apabila pembatasan ini diberlakukan, maka jangan sampai calon yang berkualitas tersebut berpotensi menutup ruang bagi orang yang mau berpartisipasi di bursa pemilihan.

“Karena potensi calon legislatif yang berkualitas bisa jadi lebih banyak di daerah. maka jangan sampai calon yang berkualitas tersebut akan menutup ruang bagi orang yang mau berpartisipasi di bursa pemilihan," ujar Nursari.

Lebih jelas, Nursari pada dasarnya, selain dari aspek regulasi yang sepatutnya ditingkatkan agar sistem pemilihan lebih baik, partai politik juga harus membuat semacam penjaringan bagi kader partai.

Penjaringan tersebut dimaksud untuk memilih kader berkualitas yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi pemilihan dengan kader partai yang lain. Sehingga nantinya, calon yang terpilih sejak awal sudah diketahui memiliki kemampuan yang baik.

“Selain dari aspek regulasi yang yang harus ditingkatkan, partai politik juga seharusnya membuat semacam penjaringan bagi kader partai," ujarnya.

"Penjaringan tersebut bertujuan agar kader yang nantinya bertarung dalam kontestasi pemilihan adalah kader yang berkualitas. Sehingga, calon yang terpilih sejak awal tidak meragukan lagi," ujar Nursari menambahkan.

Abdillah Mustari agak berbeda dalam memaknai ambang batas pada pemilihan umum baik yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 maupun pada tahun 2019.

Menurutnya, pada dasarnya tidak ada persoalan dalam penerapan ambang batas, terutama jika posisinya sebagai Bawaslu.

Hanya saja, jika hal tersebut diterapkan sampai ke daerah, baginya harus dikaji lebih dalam dulu apa dampaknya pada pemilih dan calon di wilayah.

“Pada dasarnya tidak ada persoalan dalam penerapan ambang batas terutama pada parliamentary threshold. Hanya saja, jika hal tersebut diterapkan sampai ke daerah, maka kita harus mengkaji lebih dalam dulu apa dampaknya pada pemilih dan calon di wilayah," kata Abdillah Mustari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved