Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Membayar Zakat Fitrah? Jangan Lupa Lafalkan Niat ini

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sesaat lagi umat muslim diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Fitri.

Sebelum berhari raya salah satu aman\lan yang dapat dilakukan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim.

Tak terkecuali, mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Dilansir dari Tribunnews.com, bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.

Mengutip Buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho.

Di Indonesia, ukuran satu sho' untuk beras yang merupakan makanan pokok masyarakat, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Penerima Zakat Fitrah

Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

Waktu Pengeluaran Zakat

Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved