Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah Secara Jamaah dan Sendirian, Harus Ada Khutbah?
Di tengah pendemi Corona, umat Islam bisa menjalankan salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pandangan pertama yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah secara Sendiri dan Berjamaah, Berikut Niat Shalat Idul Fitri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tata-cara-salat-idul-fitri-di-rumah-pahami-rukunnya.jpg)