Tribun Enrekang
Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Buku PAUD Enrekang, JPU Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Meski telah divonis bebas, tidak serta merta kasus itu bakal berakhir dengan adanya putusan tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
Kasi Pidsus Kejari Enrekang yang juga sebagai tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus itu, Nasaruddin.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Rekomendasi untuk Anda