Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Buku PAUD Enrekang, JPU Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Meski telah divonis bebas, tidak serta merta kasus itu bakal berakhir dengan adanya putusan tersebut.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
Kasi Pidsus Kejari Enrekang yang juga sebagai tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus itu, Nasaruddin. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Meski telah divonis bebas, tidak serta merta kasus itu bakal berakhir dengan adanya putusan tersebut.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu bakal melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). terkait hasil keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Enrekang yang juga sebagai tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus itu, Nasaruddin, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, keputusan tersebut belum bersifat inkrah sebab, tim penuntut umum akan melakukan Kasasi ke MA.

Pihaknya, mengaku masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim sebagai bahan untuk membuat memori Kasasi

"Harusnya ada hal yang perlu dipertimbangkan hakim sebelum memutuskan, tapi lagi-lagi itu semua masih domainya Majelis Hakim, intinya kami Penuntut Umum lakukan upaya hukum (Kasasi)," kata Nasaruddin.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Mardin (52), Prof Muslihin, mengaku siap menerima menghadapi Kasasi yang bakal diajukan JPU tersebut.

"Kalau JPU mau kasasi itu hak dan kewenangan dia, karena merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim. Itu wajar-wajar sajalah," kata Prof Muslihin.

"Meski begitu, kami dari pihak terdakwa punya hak untuk lakukan perlawanan dalam bentuk kontra memori kasasi nantinya, intinya kami siap ladeni," ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan yang dihasilkan saat ini sebenarnya sudah dianggap bahwa sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan khususnya ke kliennya.

"Putusan kemarin itu saya rasa sudah tepat karena pada prinsip keadilan dan fajta di persidangan," tuturnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.

Mereka telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved