Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Polisi Tangkap Dua Oknum PNS Takalar Pemalsu SK CPNS

Polisi menyampaikan, kedua pelaku berjenis kelamin perempuan. Inisialnya SS (53) dan WK (44) tahun.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
instagram.com/bkngoidofficial
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, menangkap dua oknum PNS Takalar dalam kasus penipuan melalui SK CPNS palsu.

Polisi menyampaikan, kedua pelaku berjenis kelamin perempuan. Inisialnya SS (53) dan WK (44) tahun.

"Sudah diamankan," kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (12/5/2020).

Ipda Sumarwan mengatakan, kasus SK CPNS Palsu itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dua oknum PNS yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melakukan penipuan dalam kasus SK CPNS Palsu yang beredar luas di masyarakat.

"Sudah masuk proses sidik. Kasus penipuan SK CPNS," terang Ipda Sumarwan.

Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP. Kedua PNS itu terancam 4 tahun hukum penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Takalar membawa kasus SK CPNS palsu ke ranah hukum.

Pemkab Takalar secara resmi melaporkan pemalsuan tanda tangan Bupati atas penerbitan dan beredarnya ratusan SK CPNS palsu ke Polres Takalar.

Pemkab Takalar melaporkan kasus yang diduga bermotif penipuan, yang dilakukan oleh oknum yang mengambil keuntungan di balik terbitnya SK CPNS.

Dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Takalar Agus Salim.

“Setelah menerima informasi yang cukup, secara resmi kita telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bapak Bupati Takalar atas terbitnya SK CPNS itu ke Polres Takalar,” kata Agus Salim, Minggu 10 Mei 2020.

Ia pun meminta penyidik Polres Takalar untuk mengusut oknum yang bermain atas pemalsuan SK CPNS itu.

Menurutnya, penerbitan SK CPNS bodong itu telah merugikan dan merusak nama baik Pemkab Takalar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved