Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BOP Paud Dikbud Enrekang Divonis Bebas

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan pada Selasa (5/5/2020) pekan lalu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar 

Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.

Mereka telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Mardin atau Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, Asrullah atau AA (33).

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.

Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved