Tribun Enrekang
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BOP Paud Dikbud Enrekang Divonis Bebas
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan pada Selasa (5/5/2020) pekan lalu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.
Mereka telah menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Mardin atau Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, Asrullah atau AA (33).
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)