Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BOP Paud Dikbud Enrekang Divonis Bebas

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan pada Selasa (5/5/2020) pekan lalu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan pada Selasa (5/5/2020) pekan lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Nasaruddin saat dikonfimasi TribunEnrekang.com, Selasa (12/5/2020).

"Iye betul (keduanya sudah diputus bebas). Kalau hakim putus bebas, pastinya dia berpendapat, tidak ada korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Nasaruddin.

Meski begitu, Nasaruddin yang juga sebagai tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus itu, mengatakan keputusan tersebut belum bersifat inkrah.

Sebab, pihaknya masih akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil keputusan tersebut.

Pihaknya, mengaku masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim sebagai bahan untuk membuat memori Kasasi

"Harusnya ada hal yang perlu dipertimbangkan hakim sebelum memutuskan, tapi lagi-lagi itu semua masih domainya Majelis Hakim, intinya kami Penuntut Umum lakukan upaya hukum (Kasasi)," tegas Nasaruddin.

Terpisah Tim Kuasa Hukum Mardin (52), Prof Muslihin, mengaku sangat puas dengan keputusan majelis hakim yang dianggap telah mengarah pada prinsip keadilan.

"Majelis hakim memutuskan sudah sesuai prinsip keadilan karena itu dikaji dari fakta yang terungkap di persidangan. Hakim itu melihat sejauh mana dakwaan jaksa kemudian dikaitkan dengan fakta persidangan dan keterangan terdakwa sendiri," kata Prof Muslihin saat dikonfirmasi via telephone.

Menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan dengan melihat uraian dakwaan jaksa dihubungkan dengan fakta persidangan, dan hasilnya tidak seperti yang didakwakan.

"Sehingga mereka mengambil keputusan hukum sesuai fakta hukum yang ada. jadi putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

"Intinya pengadaaan buku itu jangan dipandang buku itu tidak bermanfaat kemudian klien kami dituduh memfasilitasi erlangga semua itu tidak bisa dibuktikan kan. Sehingga majelis mengatakan tidak sesuai fakta hukum di persidangan," tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan majelis hakim kemarin itu dibebaskan dari segala tuntutan, bahkan dari segi harkat dan martabatnya itu harus dipulihkan.

"Artinya dipandang bawah terdakwa ini tidak pernah lakukan kejahatan yang dituduhkan," tutupnya.

Kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved