OPINI
Pengungkapan Diri Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud
Jika ada pimpinan atau tokoh yang menyalahkan Satpol PP dalam upaya menegakkan aturan Perwali, perlu menggeledah diri dan membuka mata kepala.
Oleh: Dr Hasrullah MA
Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas)
MENIKMATI pengungkapan diri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud yang diberitakan koran Tribun Timur edisi cetak, Senin 11 Mei 2020 sungguh menarik di kupas dari perspektif Self Disclosure Theory (Teori Pengungkapan Diri).
Teori ini diperkenalkan oleh Joseph Luft tahun 1969 atau setengah abad lalu.
Kelebihan teori ini adalah kita dapat mendengarkan dan mengetahui pengalaman orang lain yang nantinya dapat menjadi panduan bahkan pelajaran bagi diri kita (Baca : pemimpin).
Lebih lanjut perspektif ini menekankan bahwa diri kita juga dapat mengetahui seperti apa diri kita dalam pandangan orang lain (Sumber, Media Puspasari-Antar Venus).
Maka sosok Iman Hud, dari hasil wawancara yang tertuang dalam berita, terutama dalam awal pengungkapan menunjukkan bahwa figuritas melejit dari lakon yang diperankan sebagai 'komandan' Polisi Pamong Praja diangggap bertindak tegas terhadap pelanggar yang tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar.
• Selama Pandemi Corona, Ibu Hamil di Bantaeng Capai 1.264 Orang
• FOTO: Izin Dicabut, Toko Agung Tetap Buka
Figurnya yang tegas dan cenderung bertindak menegakkan aturan, seperti penyingkapan diri dalam wawancara sebagai berikut:
Wartawan menanyakan:
Ada pihak yang menilai anda kurang sopan dalam menegakkan aturan PSBB. Menurut Anda (baca: Iman Hud menjawab).
Dijawab, "Tugas saya menegakkan Perda dan Perwali. Tentu Jika ada pihak yang melanggar, maka kita akan lakukan sanksi sesuai pelanggaran."
Dari analisis isi yang sering digunakan untuk menilai teks, terungkap bahwa apa yang dilakukan Iman Hud semata-mata hanya untuk menegakkan aturan Perwali No. 22 tahun 2020.
Terutama pada Bab Sanksi pasal 25 ayat 1 yang intinya bahwa setiap orang dana atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi upaya paksa.
Apa yang salah dilakukan Satpol PP Makassar terhadap tindakan tegas dilakukan terhadap toko New Agung yang telah melakukan pelanggaran berkali-kali.
Kemarahan Iman Hud (baca: menegakkan aturan) sangat beralasan karena toko tersebut sudah dilarang namun tetap ngotot dan tetap beroperasi.
Dalam menegakkan aturan digunakan beberapa metode untuk menyelesaikan masalah, yaitu: (1) persuasi, (2) negosiasi, dan (3) koersif.
Jika metode pertama persuasi dan negosiasi tetap membandel maka cara ketiga yang dilakukan dalam bentuk praktik pemaksaan yang dilakukan secara spontan atu koersif.