FOTO: Izin Dicabut, Toko Agung Tetap Buka
Karena dinilai tidak mengindahkan PSBB, pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung.
Tayang:
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
sanovra/tribun
Suasana toko New Agung pasca dilakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Dr Ratulangi, Makassar, Senin (11/5/2020).
sanovra/tribun
Suasana toko New Agung pasca dilakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Dr Ratulangi, Makassar, Senin (11/5/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana toko New Agung pasca dilakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Dr Ratulangi, Makassar, Senin (11/5/2020).
Karena dinilai tidak mengindahkan PSBB, pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya mencabut izin usaha Toko New Agung.
Kebijakan ini ditetapkan karena Toko Agung telah melanggar aturan Perwali Nomor 22/2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSSB). Namun seperti pantauan Tribun Timur toko ini masih saja melayani pembeli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-toko-new-agung-pascasa.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-toko-new43.jpg)