ABK Dibuang ke Laut
14 ABK Kapal China Diperiksa Polri, Berikutnya Giliran Syahbandar Terkait Dugaan Perdagangan Orang
Polisi mengusut adanya dugaan tindak pidana perdangan orang di balik kasus ABK WNI di kapal berbendera China tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kematian ABK Indonesia di Kapal China, masih terus bergulir. Bahkan Polri turun tangan.
Polisi mengusut adanya dugaan tindak pidana perdangan orang di balik kasus ABK WNI di kapal berbendera China tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan 14 ABK WNI yang bekerja di Kapal China Long Xing 629 sudah selesai diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan kemarin, Minggu (10/5/2020) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta dimana penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang memeriksa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD. Sekarang kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan periksa Syahbandar," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan saat ini Satgas TPPO tengah memeriksa Syahbandar mengkonfirmasi asal usul dan pengurusan pembuatan sampai pencetakan buku pelaut oleh Syahbandar.
• BEM Unhas Diskusi Publik Virtual Bahas PSBB, Pj Wali Kota Hingga Ahli Epidemiologi Jadi Narasumber
• UPDATE Corona Indonesia Senin 11 Mei 2020, 14.265 Orang Terinfeksi, 991 Pasien Tewas, 2.881 Sembuh
Buku pelaut 14 ABK itu sudah berada di Bareskrim, disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya ke Syahbandar, Satgas TPPO juga mengkonfirmasi ke maskapai penerbangan Cathay Pacific karena para ABK mengaku berangkat dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai tersebut.
"Kami masih di tahap proses pemberangkatannya. Periksa syahbandar soal buku pelaut dan maskapai Cathay Pacific soal tiket keberangkatan. Keluarga ABK juga kami koordinasi," ungkap Fredy.
Dia menambahkan jika nantinya ditemukan indikasi pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara tidak prosedural maka perusahaan yang memberangkatkan mereka pasti dijerat hukum.
"Ini kan masih penyelidikan. Kalau nanti ternyata pemberangkatan ABK unprosedural kita kenakan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan TPPO Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007," tambahnya.
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
• BEM Unhas Diskusi Publik Virtual Bahas PSBB, Pj Wali Kota Hingga Ahli Epidemiologi Jadi Narasumber
• UPDATE Corona Indonesia Senin 11 Mei 2020, 14.265 Orang Terinfeksi, 991 Pasien Tewas, 2.881 Sembuh
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China.
Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan