Catatan di Kaki Langit
Haram Mengabaikan Protokol Penanganan Covid-19 dan Imbauan Ulama,Wajib Hukumnya Menjaga Keselamatan
Salat berjamaah, salat tarawih, salat Idul Fitri, hukum asalnya adalah sunnat. Memastikan keselamatan jamaah (orang banyak) adalah wajib.
Editor:
AS Kambie
Begitu jelas bahwa jaga kesehatan itu wajib saat ada ancaman nyata kepada kesehatan itu. Melanggarnya adalah dosa. Sudah diketahui kerumunan orang (salat jamaah di masjid) berpotensi sebagai ajang penularan virus corona.
Karena itu, salat berjamaah di masjid walau berjarak ketika ada ancaman nyata adalah haram. Kalau tak mau disebut haram secara syariat, saya menyebutnya "haram akli". Akal sehat yang menyatakan keharamannya. Tidak apa-apa. Sebab, akal sehat itu selalu bersejalan dengan wahyu. Wahyu menyuruh kita menjaga dan memakai akal sehat.(*)
Tulisan Catatan di Kaki Langit yang berisi kolom Langit Ramadan dan puisi Qasim Mathar terbit tiap hari selama Ramadan 1441 H di Tribun Timur cetak