Catatan di Kaki Langit
Haram Mengabaikan Protokol Penanganan Covid-19 dan Imbauan Ulama,Wajib Hukumnya Menjaga Keselamatan
Salat berjamaah, salat tarawih, salat Idul Fitri, hukum asalnya adalah sunnat. Memastikan keselamatan jamaah (orang banyak) adalah wajib.
M Qasim Mathar
Cendekiawan Muslim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Orang-orang yang berilmu pengetahuan atau para ahli sudah memberitahu bahwa virus corona sangat mudah berjangkit dari satu orang ke orang lainnya dalam kerumunan/banyak orang.
Para ahli juga memberitahu kita bahwa ada orang tidak menunjukkan gejala kena covid-19, atau OTG (orang tanpa gejala), meskipun orang itu membawa virus pada dirinya. Tak sedikit OTG adalah pembawa virus corona.
Cuma karena daya tahan (imunitas/kekebalan) tubuhnya lebih baik, ia baik-baik saja. Namun, virus corona yang ia bawa bisa pindah (menular) ke orang lain melalui kontak atau kedekatan secara pisik pada saat ada kerumunan.
Berdasarkan penjelasan para ahli, pemerintah menetapkan kebijakan dalam melawan Covid-19, yang sudah melanda lintas bangsa manusia sedunia.
Pemerintah membimbing rakyat untuk tinggal di rumah, hindari kerumunan, pakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun, hidup bersih, termasuk bersih makanan dan minuman, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, dan sebagainya.
Kebijakan pemerintah berefek kepada hal-hal yang bersifat keagamaan. Karena itu, ulama di seluruh dunia menyerukan agar tidak melakukan salat Jumat, salat berjamaah di masjid, termasuk salat tarawih dan Idulfitri jika kerumunan orang, seperti salat berjamaah, masih potensial sebagai ajang terjadinya penularan virus.
Kumandang azan di menara masjid sebagai tanda waktu salat sudah tiba, dibolehkan. Ada masjid menambahkan dalam azan kalimat "solluw fi buyutikum" ("salatlah di rumah kalian") untuk mendukung dan mengingatkan seruan ulama agar salat-salat itu dilaksanakan di rumah saja.
Meskipun demikian, pada kenyataannya ada takmir masjid bersikap setengah-setengah menaati kebijakan pemerintah dan seruan ulama tersebut.
Memang tetap azan. Cuma beberapa saat setelah azan, diperdengarkan juga suara iqamat. Iqamat adalah tanda mengajak warga ke masjid. Atau tanda kalau salat berjamaah dilaksanakan di masjid.
Ada yang seolah menempuh jalan tengah. Salat berjamaah di masjid dengan mengatur jarak antara jamaah.
Melihat salat berjamaah berjarak di masjid, ada yang berpendapat, itu hukumnya makruh. Boleh tapi tak disukai atau tercela.
Kemakruhan salat berjamaah berjarak di masjid, mungkin berpedoman pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW kalau mau memimpin salat, menoleh dan berkata: "luruskan saf dan rapatkan". Atau, membaca riwayat lain bahwa setan akan berada di celah saf orang-orang salat yang safnya longgar (tidak rapat).
Menurut hemat saya, kebandelan untuk tidak menaati aturan protokol melawan Covid-19 dan mengabaikan himbauan (fatwa) ulama yang menengarai adanya ancaman yang nyata bila kerumunan dibiarkan, itu bukan makruh tapi terlarang dalam pandangan agama. Tegasnya, perbuatan itu haram.
Salat berjamaah, salat tarawih, salat Idul Fitri, hukum asalnya adalah sunnat. Memastikan keselamatan jamaah (orang banyak) adalah wajib. Bahkan keselamatan satu orang saja pun itu wajib. Karena itu ancaman terhadap keselamatan jiwa itu wajib didahulukan ketimbang melaksanakan yang sunnat.