Jokowi Jilid 2
BERANINYA Refly Harun Umbar Bobroknya Pemerintahan Jokowi dan Singgung Jenderal Luhut Panjaitan
Apa maksudnya, Refly Harun Umbar Bobroknya Pemerintahan Jokowi dan Singgung Jenderal Luhut Panjaitan
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana kinerja pemerintahan Jokowi di periode kedunya?
Banyak pendapat tergantung dari mana Anda menilainya.
Tapi bagi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pemerintahan era Jokowi patut diwaspadai karena cenderung membungkam lawan politiknya.
Pakar UI Sebut Jokowi Marah Besar Karena Rakyat Lapar Corona Belum Landai Itu Perintah Orang Marah
Anies Baswedan Berani Serang Menteri di depan Presiden Jokowi, Ini yang Bikin Suasana Memanas
Secara blak-blakan, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kebijakan buruk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, ia pun kembali mengungkit revisi undang-undang KPK yang sempat menuai pro kontra.
Menurut Refly Harun, banyak kritik masyarakat yang justru dibungkam melalui banyak hal.
Bahkan, ia menyebut banyak pengkritik yang diserang balik oleh pemerintah.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Minggu (10/5/2020).
"Yang menjadi persoalan itu adalah kalau kebijakan itu adalah kebijakan yang koruptif, kebijakan yang ditunggangi oleh free riders, kebijakan yang ditunggangi oleh penumpang gelap," ucap Refly.
Refly mengatakan, para pengkritik kini bahkan terancam akan dikriminalisasi jika terus nekat meyampaikan kritikan.
"Ini biasanya tidak hanya kebijakannya itu buruk, tapi siapa yang mengiritik kebijakan tersebut malah akan dihantam balik," terang Refly.
"Bahkan bisa dikriminalisasi."
Pakar UI Sebut Jokowi Marah Besar Karena Rakyat Lapar Corona Belum Landai Itu Perintah Orang Marah
Anies Baswedan Berani Serang Menteri di depan Presiden Jokowi, Ini yang Bikin Suasana Memanas
Terkait hal itu, Refly lantas kembali mengungkit revisi undang-undang KPK, 2019 lalu.
Menurut dia, tak ada satupun pakar setuju dengan kebijakan yang disebutnya buruk itu.
"Saya contohkan kebijakan yang buruk itu misalnya kebijakan revisi undang-undang KPK," ujar Refly.