Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Prof Aminuddin Ilmar

Kepatuhan Sosial dalam PSBB

Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kaidah, aturan pokok, ukuran, atau patokan yang harus diterima

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Kepatuhan Sosial dalam PSBB
dok.tribun
Prof Aminuddin Ilmar, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas

Oleh
Aminuddin Ilmar
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terlaksananya sebuah kebijakan dalam bentuk aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terutama harus didukung oleh kepatuhan dari masyarakat yang dalam Ilmu hukum disebut sebagai adanya “kepatuhan hukum”, sedangkan dalam Ilmu sosial disebut “kepatuhan sosial”.

Dalam kepustakaan diberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan kepatuhan sosial itu sebagaimana dikemukakan oleh Chaplin (1989) sebagai pemenuhan, mengalah dan tunduk patuh dengan kerelaan atau mengalah serta membuat suatu keinginan konformitas sesuai dengan harapan atau kemauan orang lain. 

Sedangkan menurut Milgram (1963) kepatuhan terkait erat dengan persoalan ketaatan pada otoritas aturan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh data, bahwa kepatuhan muncul bukan karena adanya keinginan dari pelaksanaan perintah untuk menyesuaikan diri, akan tetapi lebih karena didasarkan akan adanya kebutuhan untuk menjadi apa yang lingkungan harapkan atau reaksi yang timbul untuk merespon tuntutan lingkungan sosial yang ada.

Berkenaan dengan kepatuhan sosial yang diharapkan dari penerapan atau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dan telah dituangkan ke dalam sebuah aturan, dimana aturan itu kita sebut sebagai aturan hukum yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan bertujuan untuk mencapai suatu keadaan tertib hukum.

Dengan kata lain, bahwa keberadaan dari norma hukum tersebut yang juga merupakan peraturan sosial dan bersangkut paut dengan adanya perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi atau hubungan sosial.

Dalam arti, bahwa norma hukum itu mengatur bagaimana agar tindakan atau perbuatan dari masyarakat itu dapat memenuhi dan mematuhi norma larangan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kaidah, aturan pokok, ukuran, atau patokan yang harus diterima secara utuh oleh masyarakat guna menjalani pembatasan sosial, khususnya dalam mengatur kehidupan dan tingkah lakunya sehari- hari, agar dalam kehidupan sosial bisa terwujud yang namanya rasa aman dari wabah virus corona yang mematikan.

Keberadaan aturan hukum yang diwujudkan sebagai norma hukum dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangatlah penting dan menentukan, oleh karena sifat dan karakter dasar dari sebuah norma hukum itu, adalah bersifat memaksa baik secara individu maupun orang banyak agar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan dan diberlakukan tersebut.

Dalam praktik penerapan norma hukum tersebut tentu kita dapatkan adanya norma yang bersifat positif dalam arti sifat dari norma itu, adalah bersifat mengharuskan dan menekankan atau kompulsif yang tentu saja dimulai dari norma yang sifatnya ringan dan lunak seperti; norma memperbolehkan maupun sampai kepada norma yang bersifat paksaan.

Sebaliknya, juga kita dapatkan norma hukum yang bersifat negatif, dimana norma hukum itu bersifat melarang sama sekali untuk melakukan sesuatu dan bahkan menjadikan sebagai sebuah perbuatan yang terlarang untuk dilakukan atau dikerjakan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan sosial terhadap norma hukum yang diberlakukan oleh pemerintah dapat dirumuskan sebagai sikap yang seharusnya dilakukan atau dikerjakan oleh masyarakat dengan tunduk dan patuh serta dengan tulus agar setiap individu warga masyarakat bisa menjalankan perannya secara baik dan benar, sehingga seluruh tindakan atau perbuatannya berjalan dengan baik dan benar pula serta meninggalkan apa yang menjadi larangan agar terhindar dari sanksi hukum berupa hukuman yang harus dijalani.

Dalam kepustakaan juga dijelaskan adanya berbagai faktor yang dapat mempengaruhi sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum itu tidak bisa terlaksana dengan baik.

Thomas Blass (2010) dengan jelas mengemukakan ada tiga faktor yang memberi pengaruh besar terhadap tingkat kepatuhan seseorang yakni; pertama berkenaan dengan soal kepribadian yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved