Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR PNS

Kabar Buruk untuk Bawahan Anies Baswedan, THR PNS Jakarta Akan Dihapus dan Tunjangan Dipotong

Kabar buruk untuk para bawahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. THR PNS Pemprov DKI Jakarta akan dihapus dan tunjangan lain dipotong.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi. Kabar buruk untuk para bawahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. THR PNS Pemprov DKI Jakarta akan dihapus dan tunjangan lain dipotong. 

Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada Jumat, 8 Mei 2020 lusa.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah Virus Corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil menteri

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam Jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

5. Dewan pengawas BLU.

6. Dewan pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim ad hoc.

9. Anggota DPRD.

10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved