Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ABK Dibuang ke Laut

Kapten Kapal China Klarifikasi Soal Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Beda Keterangan ABK Lain

Dalam video yang tayang di MBC, stasiun TV Korea Selatan mengabarkan bahwa ABK asal Indonesia ini dibuang jasadnya ke laut di Busan.

Editor: Ansar
Youtube
Kapten kapal China klarifikasi, teman ABK Indonesia bongka perlakuan miris yang mereka dapatkan. 

Akan tetapi, penjelasan kapten kapal China ini berbeda dengan teman ABK Indonesia yang juga sesama ABK.

Proses pembuangan jenazah ABK Indonesia ke laut disebut pelarungan karena adanya penyakit menular.
Proses pembuangan jenazah ABK Indonesia ke laut disebut pelarungan karena adanya penyakit menular. (Tangkapan layar televisi MBC Korea)

Menurutnya, ia dan ABK Indonesia yang diketahui bernama Aris ini mendapaat perlakuan semena-mena dari pihak kapten kapal China.

Berikut deret perlakuan mirinya yang diungkapkan kepada reporter MBC:

 

1. Surat pernyataan soal kremasi jika meninggal dunia, tak sesuai kenyataan

"Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan) segala resiko akan saya tanggung sendiri bila terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat dimana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah dipulangkan ke Indonesia," papar Jang Han Seol, Youtuber asal Korea Selatan ketika membacakan isi surat pernyataan tersebut.

Mengenai isi surat pernyataan tersebut, teman ABK Indonesia ini pun mengakuinya.

"'Saya tahu bahwa mayat akan ke tanah terdekat dan mengkremasi mayat," ujar teman ABK Indonesia yang berinisial A, (ada di video menit1:32).

Akan tetapi, rupanya isi surat pernyataan itu berbeda dengan kenyataan aslinya.

Faktanya, sudah ada 3 ABK Indonedia, yang jenazahnya dilarung ke laut, tanpa dikremasi.

Sebelum Ari meninggal, ada ABK indonesia bernama Alpata yang berusia 19 tahun dan Sepri yang berusia 24 tahun meninggal, dan semua dimakamkan di laut hari itu.

2. Jika meninggal, akan dapat asuransi Rp 150 juta, ternyata bohong

Tak hanya soal tata cara pengurusan jenazah ketika meninggal.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa jika ada ABK yang meninggal, maka akan dapat asurasi Rp 150 juta.

"untuk itu akan diasuransiakan sebelum berangkat ke luar negeri dengan pertanggungan sebesar 10 ribu dollar, Rp 150 juta jadi nyawa seseorang diasuransikan dan akan dihargai nomonail 150 juta akan diserahkan kepada ahli wang," kata Jang Hansol, membacakan isi surat pernyataan itu.

Ternyata isi surat perjanjian ini pun tak sesuai kenyataan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved