Moda Transportasi
Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut dan Bus Kembali Beroperasi, Persiapan Mudik? Penjelasan Menhub
Budi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa s
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi.
Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.
Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik.
• Hindari Garam dan Kafein Saat Sahur, Berpengaruh Pada Cairan Tubuh saat Puasa
• 6 Cara Ngabuburit Digital yang Bisa Dilakukan dan Bikin Betah di Rumah Selama Pandemi Corona
Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).
Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti untuk mudik, karena larangannya tetap berjalan.
Bahkan, ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.

Soal kriteria, menurut Budi, nantinya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
Namun, dia menyebutkan, salah satunya adalah pejabat negara layaknya anggota DPR.
Ketika mengonfirmasikan soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga mengatakan hal yang sama.
• Hindari Garam dan Kafein Saat Sahur, Berpengaruh Pada Cairan Tubuh saat Puasa
• 6 Cara Ngabuburit Digital yang Bisa Dilakukan dan Bikin Betah di Rumah Selama Pandemi Corona
Adita menegaskan bahwa dengan kembali beroperasinya transportasi bukan berarti ada kelonggaran, apalagi untuk mudik.
"Tidak ada perubahan peraturan, tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk kelauar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan prokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.