Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Ahmad M Sewang

Khazanah Sejarah: Double Truth Pada Masalah Ijtihadiah

Pemahaman kebanyakan orang bahwa kebenaran itu hanya satu. Tetapi menurut al-Qardawi bahwa dalam masalah ijtihadiah kebenaran bisa ganda.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/ANITA
Prof Dr Ahmad M Sewang MA saat meluncurkan sebuah buku Antologi Puisi berjudul Selalu Ada Jalan Keluar (Sajak). 

Oleh: Ahmad M Sewang
Guru Besar UIN Alauddin Makassar - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Masjid Mubalig Indonesia Muttahidad (IMMIM)

PEMAHAMAN kebanyakan orang bahwa kebenaran itu hanya satu. Tetapi menurut al-Qardawi bahwa dalam masalah ijtihadiah kebenaran bisa ganda.

Memang kebenaran dari Tuhan hanyalah satu, tetapi jika dihadapkan ke para mujtahid dan dalam satu masalah sama akan menghasilkan aneka pendapat dan masing-masing memiliki dalil yang kuat.

Sedang Tuhan atau Nabi, sebagai pemutus kebenaran, tidak akan muncul menentukan pendapat yang paling benar. Itulah salah satu faktor munculnya kebenaran ganda.

Syekh Yusuf al-Qardawi juga pernah dihadapkan masalah yang sama.

Kelemahan Dahlan Iskan

Beliau menjawab, sesungguhnya di antara para ahli usul ada yang berpendapat bahwa dalam masalah hukum, kebenaran itu bisa lebih dari satu.

Setiap hukum yang disimpulkan oleh seorang mujtahid adalah benar sekalipun kesimpulan hukum sebagai hasil ijtihadnya saling berlawanan.

“Misalnya seorang mujtahid mengharamkan. Sedang yang lain menghalalkan atau yang satu mengatakan wajib tetapi yang lainnya tidak." jelas Syekh Yusuf al-Qardawi

Sekedar meyakinkan, saya kutip aslinya (162),
امكان تعدد الصواب،
ان فى الاصوليين من يرى أن الصواب يتعدد فى احكام الفروع، وان الصواب فى كل مسألة ما انتهى إليه حكم المجتهد فيها، وإن اختلفت الا جتهادات ونتائجها، أختلاف تضاد، لامجرد اختلاف تنوع، بان رأى احدهم حل هذا الشىء، والاخرحرمه او راى احدهم وجوبه، وراى غيره عدمه.

Sebagai contoh, ijtihad seorang mujahid di suatu masa dinilai benar, tetapi pada masa yang lain dianggap sudah tidak relevan.

Bahkan ijtihad mujahid lainnya yang baru muncul justru yang dinilai benar.

Dua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Pilih Jadi Mualaf, Sempat Ragu Disunat

Imam Syafi'i pernah mengubah hasil ijtihadnya sendiri karena hanya berpindah tempat.

Inilah yang dimaksud oleh ulama, perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan, dan faktor perubahan lainnya.

Al-Allama Syekh Mar'i al-Hambali berkata: "Sesungguhnya perbedaan itu merupakan rahmat dan kekayaan yang hanya bisa dipahami para hukama dan tidak akan mampu dipahami orang-orang yang jahil."

Di Indonesia ada satu masalah yang sama yang menghasilkan fatwa yang berbeda.

Misalnya hukum merokok berdasarkan bahsul masail NU dan majlis tarjih Muhammadiyah.
Hasil fatwanya kontradiksi. Yang satu menghalalkan rokok. Lainnya mengharamkannya dengan argumen masing-masing.

Sekalipun kontradiktif mereka menerima perbedaan itu dengan lapang dada.

Mereka tidak saling menyesatkan satu sama lain. Keduanya saling menghargai hasil ijtihad masing-masing.

Dengan 3 Cara Ini, Kamu Bisa Bedakan Kurma Manis Alami dan Buatan

Mereka sadar bahwa perbedaan hasil ijtihad, walau keduanya berpedoman pada al-Quran dan hadis yang sama, hasilnya bisa berbeda karena perbedaan ilat pertimbangan yang digunakan.

Keduanya akan mendapatkan jaminan pahala dari Nabi sebagai penghargaan atas usaha ijtihad mereka.

Dalam memanfaatkan stay at home, saya banyak membaca perilaku para sahabat pada masa Nabi.

Mereka juga biasanya berbeda pendapat dalam memahami perintah Nabi.

Misalnya, antara Umar bin Khattab dan Abu Bakar r.a tentang tawanan perang atau Ibn Umar dan Ibn Abbas tentang bersentuhan perempuan dalam wudu.

Tetapi walau berbeda mereka tidak sampai berpecah apalagi saling menyesatkan satu sama lain.

Sahabat yang mulia itu, benar-benar mempraktikkan perintah Allah swt dan Nabi-Nya.

"Berpegangteguhlah pada tali Allah jangan bercerai-berai."

Perbedaan adalah rahmat dan al-sarwah, tetapi berpecah adalah laknat dan mazmumah.

Perbedaan hanya bisa dipraktikkan, bila kita memiliki kelapangan hati untuk berbeda dan wawasan luas yang bisa menghargai pendapat orang lain (احترام الراى الآخر), kata al-Qardawi. (*)

Wassalam,
Makassar, 6 Mei 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved