Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJAMSOSTEK Beri Relaksasi Iuran Hingga 90 Persen, Pemberian Manfaat Tidak Berkurang

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong hingga 90 persen

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ilham Mulyawan Indra
bpjsketenagakerjaan.go.id
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto 

BPJAMSOSTEK Beri Relaksasi Iuran Hingga 90 Persen, Pemberian Manfaat Tidak Berkurang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut menjalankan penyesuaian iuran peserta selama masa pandemi Covid-19.

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong hingga 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.

Jeep Rubicon-nya Laku, Zainal Tayeb Beli Berton-ton Beras untuk Masyarakat, Makassar Juga Kebagian


Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Adapun selebihnya 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Layanan BPJAMSOSTEK
Layanan BPJAMSOSTEK (BPJAMSOSTEK)


"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," terang Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Kamis (30/4/2020) kemarin berdasarkan rilis yang diterima.

Kendati rencananya bakal diterapkan penyesuaian pembayaran iuran terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," ia menambahkan.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan penyesuaian dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Akan tetapi pelaksanaan implementasi kebijakan penyesuaian iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah. (*)

Rela Potong Gaji

Jajaran direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga ikut berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19 dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB.

Kepedulian lainnya, yakni menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako hingga pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp 300 miliar.

"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," tutup Agus. (*)

BPJAMSOSTEK Lakukan Penyesuaian Iuran

A. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong hingga 90 persen selama 3 bulan

B. Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70 persen dapat ditunda pembayaran 6 bulan berikutnya.

Keterangan :
Penyesuaian iuran tidak mengurangi manfaat program JKK, JKM dan JP peserta

Sumbang Alkes

Untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan Alat kesehatan (Alkes) bagi relawan.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", terang Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved