Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Sampoerna

Masih Sterilkah Rokok Sampoerna Setelah 2 Karyawan Meninggal Positif Covid-19? Tunggu 5 Hari Lagi

Rokok Sampoerna Apakah Masih Steril setelah 2 karyawan meninggal Positif Covid-19? penjelasan PT HM Sampoerna Tbk

Editor: Waode Nurmin
Surya
Penjelasan Sampoerna soal pegawainya positif corona. (Surya) 

Selain itu Samoperna juga meminta karyawan untuk karantina mandiri serta melakukan test Covid-19,
dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah,

serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran," tegas Elvira Lianita.

2. Memberikan gaji ke karyawan walaupun cuti

Manajemen Sampoerna memastikan tetap memberikan gaji dan cuti bagi karyawan, mereka adalah:

- Karyawan yang terdampak

- Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri

- Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

3. Karantina rokok selama 5 hari

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

Untuk itu, pihaknya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan World Health Organization (WHO) .

Sesuai ketentuan tersebut Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.

4. Membatasi akses ke fasilitas produk

Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020,
Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan, antara lain:

- Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved