Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

Mulai Pekan Depan, Langgar PSBB Makassar Denda Rp 100 Juta

Kelak jika berlaku, pelanggar ketentuan ini akan didenda pidana maksimal 12 bulan penjara dan denda minimum Rp100 juta.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
fadly/tribun-timur.com
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Arafah Palu 

4 Jenis SANKSI Pidana/Denda:
1. Pasal 216 ayat (1) KUHP: Sengaja menghalangi penegakan hukum. PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu
2. Pasal 218 KUHP: Sengaja tidak mematuhi hukum, setelah diperingati 3X individu atau kelompok PIDANA penjara maks. 4 bulan, 2 Minggu atau Denda maks Rp90 ribu
3. Pasal 4 UU No 4/1954: Jika menghalangi upaya penanggulangan wabah PIDANA penjara 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu
4. Pasal 93 UU No 6/2018: Jika tak patuh Pidana penjara 12 bulan dan/atau Denda Rp100 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved