Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Rp 40 Juta di Luwu Ditangkap

Polisi Imbau Warga Luwu Hati-hati Simpan Uang di Jok Motor

Imbauan ini disampaikan Kapolsek Belopa AKP Ahmad, usai mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis uang yang disimpan di jok motor.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Personel Polsek Belopa menangkap terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Aparat kepolisian dari Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat berhati-hati menyimpan uang di jok motor.

Imbauan ini disampaikan Kapolsek Belopa AKP Ahmad, usai mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis uang yang disimpan di jok motor.

"Kita mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan uang di jok motor, karena sudah ada beberapa kejadian pencurian uang yang disimpan di jok motor," kata Ahmad.

Ia juga meminta masyarakat yang baru mengambil uang di bank agar lebih berhati-hati.

"Karena tidak jarang juga pelaku mengikuti korban yang baru saja mengambil uang di bank," katanya.

Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Belopa menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34).

Warga BTN Permai Indah, Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Ahmad menyebutkan, Andi merupakan pelaku pencurian uang Rp 40 juta yang disimpan di jok motor.

Uang tersebut milik Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli.

Kejadian pencurian pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Pelaku kita amankan di Mapolsek Belopa," kata Ahmad.

Dari tangan Andi, sejumlah barang bukti diamankan.

Antara lain, satu unit motor Honda Scoopy, emas empat gram berupa cincin, gelang, dan anting.

Satu unit kulkas, dua unit handphone Samsung Galaxy J2, dua unit sound system, enam lembar baju, dan satu celana.

"Semua barang bukti kita amankan bersama pelaku," kata Ahmad.

Dia menyebutkan, barang-barang tersebut dibeli pelaku dari uang hasil curian.

"Setelah mencuri, pelaku membeli barang-barang ini," katanya.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved