PSBB Sulsel
Beraninya Bupati Maros Hatta Rahman Tolak Anjuran Jokowi untuk PSBB, Beda Makassar dan Gowa
"Tadi Ratas (Rapat Terbatas) dengan Pak Presiden, kita dianjurkan supaya Maros juga mengusulkan PSBB," ujar Nurdin via rilis Humas Pemprov.
Kota Makassar dan Kabupaten Maros sudah mendapat izin memberlakukan PSBB pada 24 dan 25 April. Lalu kapan Kabupaten Maros?
Dua di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Gowa telah diizinkan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pertama Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan PSBB ke Kementrian Kesehatan dan keluar izin pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Makassar.
Persetujuan PSBB di Kota Makassar ini didasari Keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Sejalan dengan Itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk penanggulangan Covid 19 di Makassar.
PSBB Makassar pun akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) atau bersamaan dengan awal puasa Ramadan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, ditemui di Posko Covid 19, Jl Nikel Raya, Makassar, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, kesehatan masyarakat dan keluar dari pandemi Corona ini lebih penting dibandingkan fokus pada infrastruktur.
"Simpel saja. Jika kita semua sehat, masyarakat kita sehat tentu ekonomi kita semakin baik.
"Jika mati karena covid siapa lagi yang akan menggerakkan ekonomi di Makassar jika bukan masyarakat itu sendiri," ujar Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan terkait kesiap-siagaan covid akan berlangsung hingga Oktober 2020.
Dengan begitu, Pemkot Makassar pun akan gelontorkan anggaran sampai ratusan miliar khusus tangani covid.
• 5 Dugaan Penyebab Kim Jong Un Menghilang Mulai Sembunyi dari Corona hingga Terkena Rudal
• Hari Ini Dalam Sejarah: Tito Turis Antariksa Pertama di Dunia Bayar Rp 309,8 Miliar untuk 8 Hari
"Jadi Rp 142 miliar ini bersumber dari dana silpa 2019. Ini boleh digunakan dengan syarat tercatat dalam penggunaan biaya tak terduga," kata Rahmat.
Sebelumnya, Pemkot juga sudah keluarkan dana awal sebesar Rp 30 miliar. Dana ini telah disalurkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPBD Makassar.