Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Lutra

Bank Sulselbar Tolak Permintaan Penangguhan Pembayaran Kredit Anggota DPRD dan ASN Luwu Utara

Penolakan ini tertuang dalam surat Bank Sulselbar Nomor: SR/705/B/MSB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal penangguhan pemotongan pinjaman.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Surat PT Bank Sulselbar menolak permohonan penangguhan pembayaran kredit bagi anggota DPRD dan ASN Pemkab Luwu Utara. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bank Sulselbar menolak permohonan penangguhan pembayaran kredit bagi anggota DPRD dan ASN Pemkab Luwu Utara.

Penolakan ini tertuang dalam surat Bank Sulselbar Nomor: SR/705/B/MSB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal penangguhan pemotongan pinjaman.

Surat di tandatangani oleh Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Masamba Faisal Sukma.

Surat itu merupakan balasan dari Surat Bupati Luwu Utara Nomor: 900/BPKAD/IV/2020 tanggal 20 April 2020, perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara dan ASN lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Surat penolakan tersebut kemudian beredar di group-group WhatsApp, Selasa (28/4/2020).

Dalam surat itu, pihak Bank Sulselbar menyebutkan bahwa terkait surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD dan ASN lingkungan Pemkab Luwu Utara selama tiga bulan, Mei, Juni, dan Juli belum dapat dipenuhi.

Karena untuk sementara relaksasi kredit tersebut belum diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun solusi dari Bank Sulselbar, telah menyiapkan fasilitas kredit multi guna selama jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar sembilan persen per tahun annuitas, dimana sumber pembayaran dari sisa gaji debitur.

Mereka juga menginformasikan untuk anggota DPRD Luwu Utara fasilitan kredit multi guna ini, untuk sementara hingga tanggal 27 April 2020 yang bermohon 14 orang, sementara yang telah realisasi kredit sembilan orang.

Sementara fasilitas kredit multi guna untuk ASN yang payrollnya ditatausakahan di Bank Sulselbar sudah lama berjalan.

Kabag Umum DPRD Luwu Utara, Musbar, membenarkan surat ponolakan dari Bank Sulselbar ini.

"Iya itu benar," singkat Musbar.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengirim surat kepada seluruh pimpinan bank dan perusahaan pembiayaan yang ada di wilayahnya.

Surat dikirim pada tanggal 20 April 2020 berisi permintaan penangguhan pembayaran pinjaman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 35 anggota DPRD Luwu Utara.

Penangguhan pembayaran yang diusulkan Indah selama tiga bulan, mulai Mei, Juni hingga Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved