Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puasa Batal

Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga dan Hidung saat Ramadhan, Batalkan Puasa?

Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, telinga, dan hidung saat puasa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bulan Ramadhan 

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859 - 918 H), berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari zakat.or.id:

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya menjadi satu hal yang membatalkan puasa.

Maka, dalam hal ini, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2 : 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Pasalnya, ketika merokok seseorang sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

 KRONOLOGI Oknum Guru Honorer Sodomi Siswa, Modus Latihan Pramuka dan Pelajaran Tambahan di Sekolah

 Jadwal Imsakiyah untuk Makassar, Jakarta, Medan dan 31 Kota Lain di Indonesia, Selasa 28 April 2020

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja

Apabila kita muntah dengan sengaja pada saat berpuasa maka puasa kita akan menjadi batal.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved