Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puasa Batal

Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga dan Hidung saat Ramadhan, Batalkan Puasa?

Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, telinga, dan hidung saat puasa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bulan Ramadhan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak pertanyaan seputar puasa Ramadhan yang terus bermunculan seiring berkembangnya zaman, khususnya seputar hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa.

Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, telinga, dan hidung saat puasa.

Menjawab pertanyaan yang kerap ditemui saat bulan puasa, berikut beberapa penjelasannya: 

Obat Tetes Mata

Alumnus Fakultas Syariah Universitas Al Azhar dan Lembaga Pelatihan Fatwa di Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah Sayyid Zuhdi mengatakan, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

" Obat tetes mata tidak membatalkan puasa sama sekali, baik tetesannya sampai ke tenggorokan atau tidak," kata Sayyid saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Hal itu didasari atas fatwah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Ibrahim Allam pada 2013 silam.

Menurut Sayyid, meskipun di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen), tapi tolok ukur terjadinya hal ini adalah bila sesuatu masuk ke dalam rongga tubuh yang memang secara alamiah terbuka jelas dan terlihat.

Sehingga tidak semua hal yang masuk ke dalam tubuh dapat dianggap membatalkan puasa.

Sayyid menyebut, terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Dalam hal ini, mata bukan termasuk anggota terbuka, seperti telinga dan hidung.

"Oleh karena itu tidak dapat dikatakan bahwa apa yang masuk melalui mata itu masuk melalui rongga yang terbuka secara alamiah," jelas dia.

Obat Tetes Telinga dan Hidung

Sementara itu, memakai obat tetes telinga dan tetes atau semprot hidung menurut Sayyid dapat membatalkan puasa bila mencapai bagian dalam kepala atau tenggorokan.

Bila tetesan obat-obat tersebut tidak mencapai tenggorokan melalui bagian terdalam dari hidung, maka tidak membatalkan puasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved