THR PNS
Alhamdulillah, THR PNS Segera Cair dan Besaran Diterima, Gaji 13 Ditunda karena Covid-19 atau Corona
Alhamdulillah, THR PNS segera cair dan besaran diterima, gaji 13 ditunda karena Covid-19 atau Virus Corona.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kendati ada pandemi Virus Corona atau Covid-19, para PNS golongan dan jabatan struktural tertentu dipastikan tetap menerima THR jelang Lebaran Idul Fitri 2020 atau 1441 H.
Namun, gaji ke-13 yang biasanya diterima pada Juni, ditunda pada tahun ini karena belum selesai dibahas.
Pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19.
Kepastian PNS tetap menerima THR disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran Idul Fitri 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," kata dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani, eks Managing Director World Bank.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?