Kawasan Mamminasata
Legislator DPRD Sulsel Irfan AB Minta Kawasan Mamminasata Jadi Acuan Property
Apalagi pembangunan di wilayah Kecamatan Moncongloe, Patenne menggigit langsung ke wilayah Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
Pembangunan disini meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup.
Direktur Jenderal (Dirjen)Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam Santoso Ernawi menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi tentang Pengesahan Perpres tentang Mamminasata di Jakarta, kemarin (20/9/2011).
Sebagai penggerak utama KTI, Mamminasata telah memenuhi beberapa syarat seperti bandara dan pelabuhan berskala internasional.
Untuk mengurangi resiko terjadinya masalah perkotaan yang kompleks seperti Jakarta, Mamminasata memiliki rencana pola ruang yang direncanakan sesuai dengan fungsinya.
Secara garis besar, Mamminasata dibagi menjadi dua kawasan, yakni lindung dan budidaya. Lindung sebagai kawasan yang tidak boleh dibangun dengan alasan kelestarian lingkungan dan budidaya untuk kawasan yang boleh dimanfaatkan.
Kawasan permukiman di tengah kota diarahkan vertikal agar kepadatan ke depan berkurang. Selain itu, juga terdapat rencana Kota Baru sebagai magnet penduduk selain pusat Kota Makassar.
Kawasan industri dikonsentrasikan pada wilayah-wilayah yang disebut Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Kota Makassar, Kawasan Industri Makassar-Maros (KIMAMA) di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Kawasan Industri Gowa (KIWA) di Kabupaten Gowa, dan Kawasan Industri Takalar (KITA) di Kabupaten Takalar.
Sejumlah rencana pembangunan infrastruktur tertulis dalam Perpres No. 55/2011. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk menghubungkan simpul-simpul transportasi dengan kawasan permukiman, industri, dan perkantoran.

Pembangunan infrastruktur di wilayah ini termasuk pembangunan jalan yang meliputi Trans Sulawesi, jalan lingkar tengah, jalan bypass Mamminasata, jalan akses menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta, jalan tol dalam kota dan jalan tol antar kota/kabupaten pembentuk.
Pembangunan monorel telah memiliki pemetaan untuk jalur-jalurnya, sehingga investor yang siap mendanai pembangunan monorel bisa segera bergerak
Setelah disahkannya perpres ini, pemerintah menindaklanjuti dengan menyusun dokumen Rencana Program Investasi Infrastrukur Jangka Menengah (RPI2JM) agar investasi pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang Mamminasata.
Pemerintah juga memiliki lembaga Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) untuk memfasilitasi implementasi program prioritas pembangunan di Mamminasata.
Selain itu, rencana-rencana pembangunan tersebut membutuhkan kekompakan agar berjalan lancar.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)