Tribun Makassar
Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar M Ridwan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, Iptu Yusuf Purwantoro, dituntut 3 tahun 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar M Ridwan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
"Tuntutanya tiga tahun 10 bulan penjara," kata JPU M Ridwan.
Tuntutan pidana kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan.
Sekedar diketahui, Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.
Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
M Ridwan menambahkan untuk sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan ke depan dengan alasan adanya penerapan PSBB.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)