Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Satres Narkoba Polres Luwu Timur Tangkap Warga Baruga, 40.29 Gram Sabu Diamankan

Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berinisial AR (23), Senin (20/4/2020).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu Timur
Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan 40.29 gram sabu dari penangkapan pengedar sabu, warga Jl Jend Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Senin (2042020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berinisial AR (23), Senin (20/4/2020).

AR diketahui bekerja sebagai satpam tersebut ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jl Jend Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 27 sachet seberat 40.29 gram dan Hp Oppo.

Pelaku yang ditangkap ini adalah warga Jl Jend Sudirman, Desa Baruga Kecamatan Malili.

Sabu ditemukan di rumah pelaku setelah polisi melakukan penggeledahan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta.

AKP Joddi Titalepta mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Juddi kepada TribunLutim.com, Selasa (21/4/2020).

Ditangkapnya AR atas informasi masyarakat yang diterima kepolisian perihal diduga terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved