Tribun Luwu Timur
Satres Narkoba Polres Luwu Timur Tangkap Warga Baruga, 40.29 Gram Sabu Diamankan
Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berinisial AR (23), Senin (20/4/2020).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berinisial AR (23), Senin (20/4/2020).
AR diketahui bekerja sebagai satpam tersebut ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jl Jend Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 27 sachet seberat 40.29 gram dan Hp Oppo.
Pelaku yang ditangkap ini adalah warga Jl Jend Sudirman, Desa Baruga Kecamatan Malili.
Sabu ditemukan di rumah pelaku setelah polisi melakukan penggeledahan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta.
AKP Joddi Titalepta mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Juddi kepada TribunLutim.com, Selasa (21/4/2020).
Ditangkapnya AR atas informasi masyarakat yang diterima kepolisian perihal diduga terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
