Pembunuh Ibu Kandung di Lutra
Door, Polisi Dua Kali Tembak Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara
Polisi melepaskan tembakan ke arah Rojikan saat akan diamankan di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Berita Terkait