Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Ibu Kandung di Lutra

Door, Polisi Dua Kali Tembak Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara

Polisi melepaskan tembakan ke arah Rojikan saat akan diamankan di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved