Pembunuh Ibu Kandung di Lutra
Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan
Terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60), ibu kandungnya sendiri sebulan terakhir jadi buronan Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Berita Terkait