Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Ibu Kandung di Lutra

Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan

Terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60), ibu kandungnya sendiri sebulan terakhir jadi buronan Polres Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved