Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Ibu Kandung di Lutra

Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan

Terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60), ibu kandungnya sendiri sebulan terakhir jadi buronan Polres Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal 

TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Rojikan (36) warga Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sudah ditangkap aparat kepolisian.

Terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60), ibu kandungnya sendiri sebulan terakhir jadi buronan Polres Luwu Utara.

Dia ditangkap di sebuah kebun kakao di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Senin (20/4/2020) sore.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menyebutkan, selama buron Rojikan bersembunyi di area perkebunan warga.

Dengan cara berpindah-pindah tempat dari suatu desa ke desa lainnya.

Namun dalam pelariannya, dia beberapa kali terlihat oleh warga dan membawa parang.

"Jadi selama ini dia berpindah-pindah dari kebun ke kebun," kata Syamsul, Selasa (21/4/2020).

Syamsul menyebutkan, Rojikan bertahan hidup dengan memakan berbagai jenis buah-buahan di kebun.

"Dia makan apa saja yang ditemukan, seperti pisang dan buah-buahan lainnya," katanya.

Saat ditangkap, dua butir peluru milik aparat kepolisian bersarang di tubuh Rojikan.

Dia dilumpuhkan karena melawan dan ingin menyerang petugas dengan parang saat akan diamankan.

"Dia melawan pakai parang dan ingin menyerang petugas. Dilumpuhkan pada bagian betis dan paha," terang Syamsul.

Sebelum tertangkap, Rojikan sebulan lebih buron.

Aksinya sempat meresahkan warga di Mappedeceng.

Atas perbuatannya, Rojika terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hadiah 2 Peluru dari Polisi

Dua butir peluru milik aparat kepolisian bersarang di tubuh Rojikan (36), terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60) ibu kandungnya sendiri.

Polisi melepaskan tembakan ke arah Rojikan saat akan diamankan di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020) sore kemarin.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penangkapan Rojikan dilakukan di kebun kakao milik warga.

Dia dilumpuhkan karena melawan dan ingin menyerang petugas dengan parang saat akan diamankan.

"Dia melawan pakai parang dan ingin menyerang petugas. Dilumpuhkan pada bagian betis dan paha," ujar Syamsul di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (21/4/2020).

Usai dilumpuhkan, Rojikan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma.

"Dirawat di rumah sakit (RSUD Andi Djemma). Peluru sudah dikeluarkan," katanya.

Sebelum tertangkap, Rojikan sebulan lebih buron.

Dia bersembunyi di perkebunan warga dengan cara berpindah-pindah tempat dan membawa parang.

Aksinya sempat membuat warga di Mappedeceng resah.

"Meresahkan warga karena dia membawa parang," kata Syamsul.

Kapolsek Mappedeceng, Iptu Arifan Efendi menyebutkan, Rojikan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia adalah pelaku kasus pembunuhan Mariatun di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Senin (16/3/2020) lalu.

"Pelaku ditangkap di sebuah kebun warga di Dusun Kande Api atas bantuan warga mengintai keberadaan pelaku. Dia ini dinyatakan DPO setelah dilakukan olah TKP terhadap pembunuhan Mariatun yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved