Napi Kurir narkoba
Bukan Isolasi Mandiri, Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Jadi Kurir Narkoba hingga Jambret
Mereka bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham sebagai dampak dari pandemi corona
Editor:
Ansar
Polsek Biringkanaya
Dua pelaku penjambretan di Jl Kima IV, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (17/4/2020) malam.
"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa.
Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara. Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi",