Update Corona Luwu Timur
Mau Mudik di Tengah Pandemi Corona, Sekretaris Nasdem Luwu Timur Bilang Jangan Maki Dulu
Kabar sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman mendapat tanggapan dari Sekretaris Nasdem Luwu Timur, Saharuddin.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kabar sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman mendapat tanggapan dari Sekretaris Nasdem Luwu Timur, Saharuddin.
Sabu sapaan Saharuddin menulis tanggapannya tersebut dalam akun facebooknya, Saharuddin Sabu, Selasa (14/4/2020) malam.
"Covid 19 sudah masuk kategori bencana Nasional, ini pertanda covid 19 semakin mewabah,,,
Delematis memang antara rindu dgn orang tua dan keluarga di kampung dgn larangan mudik.
Kalu bisa tahan maki rindu ta dan jgn maki dulu mudik, untuk kebaikan bersama dan kebaikan kemanusiaan," tulis sabu.
Status Sabu ini mendapat 12 respon dari pengguna facebook yang lain.
Status Sabu ini mendapat tanda emoticon jempol dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muh Nur atau Cici.
Diberitakan, sejumlah mahasiswa asal Luwu Timur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ingin mudik.
Sekaitan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diterapkan di Kota Makassar. PSBB guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.
Seperti apa respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur perihal rencana mahasiswa mau mudik?
"(Mahasiswa mau mudik) sebaiknya ada surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Makassar," kata Plt Dinas Kesehatan Luwu Timur, Rosmini Pandin kepada TribunLutim.com, Rabu (15/4/2020).
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)