Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Taufan Garuda

6 Fakta Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan: Digaji Rp 51 Juta, Alumni Harvard, Terancam 20 Tahun Bui

Andi Taufan Garuda Putra pun sudah mendapat teguran keras dari Istana Kepresidenan terkait aksinya tersebut.

Editor: Hasrul
istimewa
Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan 

5 Fakta Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan: Digaji Rp 51 Juta, Alumni Harvard, Terancam 20 Tahun Bui

TRIBUN-TIMUR.COM - Staf khusus Presiden RI Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra mendadak jadi sorotan.

Hal tersebut lantaran surat yang dikirim Andi Taufan Garuda Putra ke camat se Indonesia untuk mendukung perusahaannya.

Andi Taufan Garuda Putra pun sudah mendapat teguran keras dari Istana Kepresidenan terkait aksinya tersebut.

Dalam suratnya Andi Taufan Garuda Putra meminta para camat mendukung perusahaannya dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet ( Setkab) tertanggal 30 Maret 2020, Taufan meminta bantuan para camat agar bisa membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.

Dalam surat tersebut juga, tercantum salah tembusan yang dituju adalah Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Andi Taufan Garuda Putra  mendapat teguran keras.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.

Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Biodata Andi Taufan Garuda Putra

Berikut fakta-fakta mengenai Andi Taufan: 

1. Alumnus ITB dan Harvard

Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menjadi sorotan setelah menyurati camat untuk mendukung perusahaannya.
Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menjadi sorotan setelah menyurati camat untuk mendukung perusahaannya. (kompas.com)

Taufan merupakan jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Lulus dari ITB, Taufan  lalu melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA) dari Harvard Kennedy School.

2. Dirikan Amartha 

Dikutip dari laman resmi Amartha, Selasa (15/4/2020), Taufan mendirikan Amartha pada tahun 2010.

Perusahaan ini berfokus pada layanan pinjaman online (pinjol), khususnya untuk usaha mikro di pedesaan yang belum terakses perbankan.

Perusahaan ini menghubungkan pemodal, dengan pelaku usaha mikro secara online (peer-to-peer lending).

Total pendanaan yang sudah disalurkan Amartha hingga saat ini tercatat sebesar Rp 2,37 triliun.

Skema kreditnya yakni, pinjaman disalurkan kepada 15-20 orang dengan domisili yang berdekatan dan membentuk kelompok usaha.

Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit.

Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi Amartha setelah terdanai.

Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi Amartha dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.

Hingga kini Amartha telah memiliki mitra sebanyak 170.000.

Total pinjaman yang dikeluarkan mencapai Rp 715 miliar.

Sejak 2016, Amarta berubah dari lembaga keuangan mikro menjadi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi peer to peer lending.

Besaran pinjaman yang diberikan Amartha kini antara Rp 3 juta sampai Rp 15 juta.

Kemudian tenor yang diberikan adalah 6 bulan dan maksimal satu tahun.

3. Banyak raih penghargaan

Beberapa penghargaan juga diterima pria kelahiran Jakarta 33 tahun lalu ini.

Sederet penghargaan yang diterimannya antara lain Entrepreneur of the Year Finalist EY, Satu Indonesia Award Astra, Laureate Global Fellow International Youth Foundation, dan Ganesha Innovation Champion Awards Alumni ITB.

4. Diangkat jadi stafsus Presiden

Lantaran karirnya yang mentereng dalam pendirian startup pinjol, dia diangkat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.

Selain Taufan, ada enam orang milenial lainnya yang diangkat sebagai Staf Khusus milenial yang ditugaskan untuk membantu kerja presiden.

Sebagai informasi, keenam Staf Khusus Jokowi tersebut adalah Founder dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Creativepreneur Putri Tanjung (23).

Kemudian Pendiri Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Yayasan Kitong Bisa dan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (32), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33).

5. Digaji Rp 51 Juta

Sebagai pembantu Presiden, para staf khusus ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya.

Ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.

Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.

"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.

Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.

"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, suaya tidak keliru," ucapnya.

6. Praktik Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.

Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.

Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari (NARASI.TV)

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.

Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.

VIDEO: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019, Jadi Alasan Gunakan Narkoba

Pilwali Makassar 2020 Ditunda Hingga 9 Desember, Jubir Appi: Kami Tunggu Perppu

Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK

ISI SURAT Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Garuda Putra ke Seluruh Camat di Indonesia

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?"


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved