Andi Taufan Garuda Putra
Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK
Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra bisa dipenjara 20 tahun, bos Amarta ditegur eks Wakil Ketua KPK. Pandemi Covid-19 Virus Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra bisa dipenjara 20 tahun, bos Amarta ditegur eks Wakil Ketua KPK.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra sedang menuai kontroversi sejak, Senin (14/4/2020) kemarin.
Hal ini menyusul terbitnya surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Andi memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia selaku Staf Khusus Presiden Jokowi.
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri ( APD ) demi melawan pandemi Virus Corona ( Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ).
Ada dua hal yang menjadi fokus Andi Taufan Garuda Putra untuk diperhatikan para camat.
Pertama, Amartha akan melakukan edukasi seputar Covid-19.
Petugas lapangan Amartha disebut akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa soal tahapan penyakit Covid-19 beserta cara-cara penanggulangannya.
Kedua, Amartha juga akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya di desa agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Belakangan, surat tersebut dikecam sebagian warganet.
Mereka berpendapat, tindakan itu melibatkan perusahaan pribadi, apalagi sampai mengirimkan surat ke camat untuk membantu aktivitas perusahaannya merupakan hal yang tidak pantas.
Saat dirinya disorot, alumnus SMP Negeri 6 Makassar itu pun meminta maaf dan berjanji akan menarik kembali surat tersebut.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan Garuda Putra melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi Virus Corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut alumnus Harvard University itu mengatakan.