Pilwali Makassar 2020
Pilwali Makassar 2020 Ditunda Hingga 9 Desember, Jubir Appi: Kami Tunggu Perppu
Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Munafri Arifuddin, Fadli Noor sudah mendapatkan kabar tersebut.
"Tentu kita menunggu Perppu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang) sebagai payung hukum bergesernya waktu pelaksanaan pilkada tersebut," ujar Fadli via pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020).
"Namun jika diputuskan 9 Desember 2020, berarti hanya mundur 3 bulan dari jadwal sebelumnya," jelasnya.
Bagi internal tim Appi, mundur 3 bulan tidak cukup signifikan untuk mengubah rencana dan tahapan kegiatan peningkatan elektoral seluruh kandidat.
"Sehingga semua rencana aksi yang telah kami susun juga tidak mengalami perubahan besar," katanya.
Saat ini, lanjut dia, semua jaringan relawan terus melakukan kerja sosial untuk penanganan Covid-19 berupa pembagian masker dan penyemprotan disinfektan yang hingga kini telah mencapai lebih dari 10 ribu titik.
"Sambil kami juga tetap menjalin komunikasi politik dengan seluruh parpol," kata Fadli.
Seperti diketahui, Munafri Arifuddin belum mendapatkan surat tugas hingga rekomendasi dari partai politik untuk maju di Pemilihan Wali Kota Makassar.
Sementara kandidat lainnya, Moh Ramdhan Pomanto mendapatkan surat rekomendasi dari Nasdem (6 kursi) dan surat tugas dari Golkar (5 kursi).
Samsul Rizal telah mendapatkan surat tugas dari PKB (1 kursi) dan PKS (5 kursi). Sementara Irman Yasin Limpo mendapatkan surat rekomendasi dari PAN (5 kursi).
Menyisakan Partai Demokrat (6 kursi), PDIP (6 kursi), PPP (5 kursi), Gerindra (5 kursi), Hanura (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan Berkarya (1 kursi). (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)