Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Taufan Garuda Putra

Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK

Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra bisa dipenjara 20 tahun, bos Amarta ditegur eks Wakil Ketua KPK. Pandemi Covid-19 Virus Corona

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN HANDOVER
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dan suratnya kepada camat se-Indonesia. Bos PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ) itu pun menuai kontroversi. 

Setiap langkah dan pernyataan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Praktik Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.

Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.

Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari (NARASI.TV)

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.

Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.

Ditegur Mantan Wakil Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Laode Muhammad Syarif menegur Andi Taufan Garuda Putra.

Teguran itu disampaikan Laode M Syarif melalui akunnya di Twitter @LaodeMSyarif pada Selasa malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved