Opini Sakka Pati
Covid-19 dan Keterbukaan Informasi Publik
Apabila informasi yang tersedia kurang dan tidak terbuka, maka masyarakat akan menganggap bahwa wabah Covid-19 tidak lagi berbahaya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat apabila hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Sebagaimana Pasal 10 ayat (1) bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Tentunya kita semua tahu dan percaya bahwa Covid-19 ini merupakan suatu virus yang mengancam hajat hidup orang banyak, bukan saja bagi mereka yang berstatus ODP, PDP, maupun yang sudah dinyatakan positif Covid-19.
Tapi juga mengancam hajat hidup masyarakat secara umum karena akibat mewabahnya virus ini, semua kegiatan terdampak terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan harian, tentu paling merasakan dampaknya.
Oleh sebab itu, keterbukaan informasi ini sangat diperlukan oleh masyakarat agar dapat menghindari daerah-daerah yang dapat menjadi wilayah pusat penyebaran Covid-19 tersebut.
Selain itu, pada Pasal 10 ayat (2) diatur bahwa kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaskud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Oleh sebab itu, penggunaan semua media penyebaran informasi patut dimksimalkan.
Tidak hanya penyebaran informasi melalui media massa, media sosial, seperti instagram, facebook, dan twitter, karena tidak semua masyarakat punya akun media sosial tersebut.
Juga tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet.
Karena itu tetap harus memaksimalkan penyebaran informasi tersebut melalui media televisi, radio, media cetak, hingga penyebaran informasi melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di daerah-daerah.
Dengan adanya langkah keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan taat pada imbauan pemerintah sehingga kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dengan segera.
Juga agar kita dapat menjalankan aktivitas keseharian dengan normal kembali serta dapat memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Semoga. (*)