Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Sakka Pati

Covid-19 dan Keterbukaan Informasi Publik

Apabila informasi yang tersedia kurang dan tidak terbuka, maka masyarakat akan menganggap bahwa wabah Covid-19 tidak lagi berbahaya.

Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Sakka Pati
Sakka Pati (Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humanora LPPM Unhas) 

Oleh: Sakka Pati
Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humanora LPPM Unhas

CORONA Virus Desease 2019 (Covid-19) atau yang lebih dikenal sebagai Corona sejak awal kemunculannya memang telah menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Berbagai respon kepanikan yang diperlihatkan, salah satunya panic buying yang mengakibatkan beberapa barang-barang kebutuhan menjadi langka.

Kebutuhan medis seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan medis, hingga sejumlah alat pelindung diri (APD) habis dibeli masyarakat demi menghindari diri tertular dari Corona.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah lalu berusaha meredam kepanikan masyarakat dengan menyajikan informasi yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan kepanikan berlebih di masyarakat.

Namun informasi yang tersaji tampaknya belum cukup.

Paramedis Toraja Utara Ikuti Simulasi Penanganan Pasien Covid-19

Update Corona Indonesia, Minggu 12 April 2020: 4.241 Positif, 373 Meninggal Dunia dan 359 Sembuh

Sementara penyebaran Covid-19 justru semakin sulit dicegah karena kurangnya kerjasama dan kesadaran masyarakat yang belum memahami betul risiko, dampak, dan upaya yang harus dilakukan menghadapi covid-19.

Pemberian informasi kepada masyarakat yang jelas dan terbuka merupakan salah satu langkah edukasi dan informatif agar masyarakat dapat bekerjasama mengurangi cakupan wilayah penyebaran Covid-19 ini.

Apabila informasi yang tersedia kurang dan tidak terbuka, maka masyarakat akan menganggap bahwa wabah Covid-19 tidak lagi berbahaya.

Terutama informasi yang berkaitan dengan pasien yang dinyatakan positif, pasien ODP, dan pasien PDP.

Hal ini sangat dibutuhkan karena dengan mengetahui data pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19, pasien ODP, dan pasien PDP, maka masyarakat dapat pula membatasi diri melakukan kontak fisik dengan mereka.

Dengan demikian benar-benar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan hak setiap warga negara sebagai wujud pemenuhan haknya.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa hak atas kerahasiaan kondisi pribadi seseorang tidak berlaku dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, atau kepentingan orang tersebut.

Dalam kondisi saat ini, di mana virus Corona telah mewabah dan membahayakan nyawa setiap orang, maka sudah sepantasnya informasi terkait data pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19, pasien ODP, dan pasien PDP disampaikan secara terbuka.

Tentunya disertai dengan edukasi kepada masyarakat bahwa pasien-pasien tersebut butuh dukungan moril bukan dijauhi, bahkan diberi dorongan semangat apa yang terjadi menjadi tanggung jawab bersama.

Diseminasi Komunikasi Birokrasi

Kapolres Sebut Jenazah Covid-19 yang Dikubur di Gowa Capai 38 Orang

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat apabila hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana Pasal 10 ayat (1) bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Tentunya kita semua tahu dan percaya bahwa Covid-19 ini merupakan suatu virus yang mengancam hajat hidup orang banyak, bukan saja bagi mereka yang berstatus ODP, PDP, maupun yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Tapi juga mengancam hajat hidup masyarakat secara umum karena akibat mewabahnya virus ini, semua kegiatan terdampak terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan harian, tentu paling merasakan dampaknya.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi ini sangat diperlukan oleh masyakarat agar dapat menghindari daerah-daerah yang dapat menjadi wilayah pusat penyebaran Covid-19 tersebut.

Selain itu, pada Pasal 10 ayat (2) diatur bahwa kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaskud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Oleh sebab itu, penggunaan semua media penyebaran informasi patut dimksimalkan.

Tidak hanya penyebaran informasi melalui media massa, media sosial, seperti instagram, facebook, dan twitter, karena tidak semua masyarakat punya akun media sosial tersebut.

Juga tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet.

Karena itu tetap harus memaksimalkan penyebaran informasi tersebut melalui media televisi, radio, media cetak, hingga penyebaran informasi melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di daerah-daerah.

Dengan adanya langkah keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan taat pada imbauan pemerintah sehingga kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dengan segera.

Juga agar kita dapat menjalankan aktivitas keseharian dengan normal kembali serta dapat memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Semoga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved